Rapat APBD-P Tahun 2020 Di Puncak Bermasalah, Mendagri dan BPK Harus Bertindak.
PERMASALAHAN yang paling nyata dan serius karena rapat itu melangar UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Tanggal 11 Juni Tahun 20019.
Oleh : Sugiyanto
Aktivis, ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Kata)
Rapat Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang diselengarakan pada Selasa, 20 Oktober 2020 antara DPRD dan Pemprov DKIJakarta di Hotel Grand Cempaka, Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat bermasalah.
Untuk itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta harus bertindak atas rapat pembahasan perubahan APBD tahun 2020 tersebut.
Permasalahan yang paling nyata dan serius karena rapat itu melangar UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Tanggal 11 Juni Tahun 20019.
Ketentuan aturan dalam UU N0 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meyatakan bahwa, batas waktu pengambilan keputusan perda tentang perubahan APBD yang dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Dalam aturan UU tersebut juga disebutkan bahwa, apabila DPRD sampai batas waktu yang ditentukan, namun DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan perda tentang perubahan APBD, maka kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
Aturan ini dipertegas dan dapat dilihat pada lampiran I dalam peraturan Mendagri No 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Tanggal 11 Juni Tahun 2019. Penjelasannya dapat dilihat pada Lampiran I, Uraian Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.
Dalam lampiran itu dijelaskan bahwa, dalam hal persetujuan bersama antara Pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 ditetapkan setelah akhir bulan September, maka pemerintah daerah tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020 dan kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
Dalam pedoman penyususan APBD tahun 2020 yang ditetapkan Mendagri tersebut, jelas disebutkan bahwa persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2020.
Dengan demikian, maka, rapat di Hotel Grand Cempaka, Puncak, Bogor pada Selasa, tanggal 20 Oktober 2020 itu menjadi mubazir. Sebab secara aturan kegiatan itu tidak membuahkan hasil.
Pemprov DKI Jakarta tetap dianggap tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020, karena telat dalam melakukan pembahasan APBD perubahan tahun 2020 yang pelaksanaannya telah melebihi batas waktu pada akhir bulan September 2020.
Akibat dari kesalahan ini, maka Menteri Mendagri wajib menolak hasil rapat pembahasan perubahan APBD tahun 2020 dan memerintahkan kepada pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan (tahun 2020).
Sedangkan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta harus melakukan pemeriksaan terhadap pengunanaan anggaran tersebut, karena mengunakan APBD yang hasilnya sia-sia, lantaran melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jakarta, 22 Oktober 2020